Pelaksanaan kegiatan kurban yang sesuai dengan situasi pandemi COVID 19
1. Ketentuan area penjualan kurban
Dalam masa pandemi ini kita perlu mengetahui situasi area atau asal kurban yang akan di sembelih, hal hal yang harus di perhatikan adalah:
- di tempat yang di izinkan oleh pemerintah daerah.
- di optimalkan secara daring atau di koordinir oleh panitia.
- pengaturan tempat penjualan, perbedaan pintu masuk dan keluar, alur penggerakan dan dan batasan penjualan.
- tersedia pasilitas cuci tangan atau pasilitas kesehatan untuk mencegah wabah yang mudah di akses.
- melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk.
- melakukan pembersihan tempat dan peralatan dengan disinfektan.
2. Ketentuan transaksi jual beli hewan kurban.
Dalam hal ini kita pemerintah daerah harus memperhatikan dua jalur yaitu:
a. Penjual
- penjual menggunakan masker.
- menggunakan pakaian lengan panjang.
- menggunakan sarung tangan sekali pakai.
b. Pembeli
- menggunakan masker
- menggunakan lengan panjang juga.
Yang paling penting di area transaksi jual beli adalah setiap orang di tempat penjualan harus segera membersihkan diri saat tiba di rumah.
3. Pembatasan area penyembelihan hewan kurban.
- melakukan pengukuran suhu menggunakan thermogun.
- menghindari jabat tangan atau kontak langsung.
- memakai masker.
- melakukan jaga jarak minimal satu meter.
- dan pembatasan area penyembelihan hanya dihadiri panitia dan yang berkurban.



Masyaallah
BalasHapusSemangat buat kita semuaπͺ
Semangat 45
BalasHapusBuat kita semua
πͺπͺπͺππ Semangat terus...
BalasHapusSemangat buat kitaπͺ
BalasHapusSemangat semangat manteman semua✊
BalasHapusIngat Semakin tinggi pohon itu maka semakin kencang pula angin menggoncangnyaa...
Semangaattt semangaattt 45π
BalasHapusSemangat terussπͺ
BalasHapusSemngatπͺ
BalasHapusπͺπͺπͺππ
BalasHapusSemangattttt adk Akk
BalasHapusMangatt say
BalasHapusSemangat
BalasHapusSemangattt porkot ku
BalasHapusMantul
BalasHapusSyukron informasinya rin..
BalasHapusππ
HapusMantap informasinya
BalasHapus