Solusi ekonomi dan keuangan di masa pandemi sesuai dengan syariat islam
Ada 6 solusi yang dapat di terapkan di masa pandemi sekarang antara lain:
Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari amal jariat islam seperti zakat, infak, dan sedekah. Baik yang berasal dari unit unit pengumpul zakat atau masyarakat. Khusus untuk zakat yang di tunaikan, penyaluran nya di khuskan untuk orang orang yang terdampak COVID 19 secara langsung. Poin ini adalah skema ekonomi islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat dan negara.
Penguatan wakaf uang secara langsung ataupun non langsung. Badan Wakaf Indonesia (BKI) perlu bekerja sama dengan lembaga syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini.
Bantuan modal usaha unggulan saat keadaan krisis. Di tengah krisis tidak sedikit sektor usaha atau mikro usaha kecil yang berjuang agar tetap eksis.
Permodalan usaha dengan pinjaman qardahul Hasanah. Qardahul Hasanah adalah pinjaman yang tidak mengambil keuntungan apapun namun tetap di tekan kan untuk di bayar kembali.
Memperkuat usaha UMKM, UMKM adalah model usaha yang sangat unik atau berkaitan dengan seni.
Pengembangan teknologi pinansial syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga di upayakan peningkatan fokus pada social finance.






Mantap👏
BalasHapusSemangat semua nya manteman..
Semangat terus buat kita
BalasHapusMantappppp
BalasHapusSemangat mantapppp
BalasHapusMantap💪
BalasHapusMantappp ulli
BalasHapusبارك ﷲ فيك
BalasHapus🙏🙏
HapusMantaap
BalasHapusSangat bagus
BalasHapussemangat teman